Banyak Korban Tertipu SIM Palsu, Begini Cara Membedakan dengan yang Asli

Terungkapnya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Kapuas diharapkan jadi pembelajaran masyarakat
RILIS: Polres Kapuas saat menggelar rilis kasus pemalsuan SIM. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Terungkapnya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Kapuas diharapkan jadi pembelajaran masyarakat setempat agar tak ragu mengurus kartu tersebut ke kantor polisi. Warga diharapkan tak tertipu dengan kemudahan pengurusan SIM di luar jalur resmi. Apalagi kartu SIM palsu dan asli sangat mudah dibedakan.

”Dengan kasat mata aja sudah terlihat jelas bahwa yang dibuat pelaku itu palsu. Salah satunya, SIM sekarang adalah smart SIM. Jadi, tidak hanya identitas saja, tetapi ada forensik kepolisian. Ada database. Semua datanya masuk di sana. Catatan perilaku pengemudi juga,” kata Kasat Lantas Polres Kapus AKP Sugeng, Rabu (15/12).

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjutnya, ketebalan SIM asli dan palsu sangat berbeda. Kemudian ada perbedaan jelas pada hologramnya. ”Hologram SIM asli seperti ada tiga dimensi dan terang. Kalau SIM palsu tidak bisa. Warnanya juga gelap,” jelasnya.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Lokasinya di Palangka Raya

Sugeng mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM agar datang langsung ke Polres Kapuas. ”Di Polres Kapuas buka pelayanan pukul 08.00 – 14.00 WIB, hari Senin sampai Jumat,” katanya.

Selain itu, kepengurusan juga semakin mudah dengan tersedianya layanan secara online menggunakan aplikasi Huma Betang. ”Jadi, masyarakat bisa menentukan kapan jadwal pembuatan SIM untuk masyarakat Kapuas, juga agar mengurusnya tidak melalui calo,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kapuas meringkus tersangka pemalsuan SIM, Tala’ah (36), warga kelurahan Selat Hilir. Pria itu meraup uang jutaan rupiah dari bisnis haramnya. Dia menipu puluhan korban dengan menerbitkan SIM melalui jalan pintas yang lebih mudah dan cepat dengan harga lebih mahal.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kejahatan Tala’ah terungkap setelah seorang korbannya terjaring razia lalu lintas di wilayah hukum (wilkum) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Dari pemeriksaan anggota Lantas Polresta Banjarmasin, ternyata SIM korban palsu. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Kapuas. Laporan korban langsung kami dalami dan melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (14/12).



Pos terkait