Banyak Korban Tertipu SIM Palsu, Begini Cara Membedakan dengan yang Asli

Terungkapnya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Kapuas diharapkan jadi pembelajaran masyarakat
RILIS: Polres Kapuas saat menggelar rilis kasus pemalsuan SIM. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, pihaknya meringkus tersangka di kediamannya, Jalan KS Tubun Kapuas. Aparat juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti komputer dan SIM palsu sebanyak 56 lembar.

Menurut Situmeang, tersangka mematok harga beragam untuk pembuatan SIM, mulai dari Rp 400 ribu – Rp 2,8 juta. Rinciannya, pembuatan SIM C sebesar Rp 400.000, SIM A Rp 600.000, SIM B2 umum Rp 2,8 juta. Harga tersebut lebih mahal dari biaya pembuatan SIM resmi, yakni SIM C Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, dan SIM B2 umum Rp 120.000.

Bacaan Lainnya

”Kalau kami hitung, SIM yang telah tersebar dengan yang disita, tersangka meraup keuntungan puluhan juta,” ujar Situmeang. (der/ign)



Baca Juga :  Pemprov Kalteng Jamin Sapi Kurban Layak Konsumsi

Pos terkait