Jika mengacu aturan tersebut, maka standar kompetensi tenaga kesehatan yang terpenuhi hanya tersedia 28,5 persen, itupun hanya ada pada puskesmas yang berada di dalam kota.
“Ini yang menjadi persoalan, karena masih 71,5 persen puskesmas yang tenaga kesehatannya belum standar atau kurang. Bahkan jika mengacu lima standar kompetensi tenaga kesehatan maka ada 19 puskesmas kita masih kekurangan,” terangnya.
Sementara itu untuk gedung baru Puskesmas Baamang I, sudah sesuai standar Kementerian Kesehatan dengan status puskesmas rawat jalan. Bangunan dua lantai itu dibangun dengan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. (yn/yit)