Barang Bukti Ini yang Jerat Mafia Pasar, Berhasil Raup Ratusan Juta

Polres Kotim akhirnya menggelar rilis perkara penipuan jual-beli lapak pasar dengan tersangka AS
BARANG BUKTI: Kapolres Kotim AKBP Sarpani menunjukkan alat bukti kasus penipuan jual-beli kios Pasar eks Mentaya Theater di Mapolres Kotim, Selasa (8/2). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Polres Kotim akhirnya menggelar rilis perkara penipuan jual-beli lapak pasar dengan tersangka AS, Selasa (8/2). AS terlihat tertunduk malu saat digiring penyidik ke Mapolres Kotim. Tersangka penipuan jual beli lapak Pasar Eks Mentaya Theater di Taman Kota Sampit ini diduga meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 12 barang bukti pembayaran dari seorang pedagang sebesar Rp 92 juta.  Selain bukti kuitansi, penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Surat Keputusan Kepala Disperindagsar tentang Penempatan Pedagang di Pasar eks Mentaya Theater.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku menawarkan sejumlah warga untuk membeli lapak kios di Pasar eks Mentaya Theater pada Desember 2019. AS menawarkan harga kios mulai dari Rp 10 juta – Rp 25 juta untuk ukuran besar. Karena percaya, sejumlah pedagang sepakat membeli kios tersebut.

Baca Juga :  Jambret Bersajam Tumbang Disenggol Mobil Brimob

”Saat itu para korbannya ada membeli delapan kios berukuran kecil dan dua kios berukuran besar. Jika ditotalkan, semuanya mencapai Rp 180 juta,” kata Sarpani.

Seiring berjalannya waktu, para korban menyetorkan sejumlah uang sesuai harga jual yang ditawarkan, dengan menggunakan bukti pembayaran. Setelah lunas, korban mendapatkan surat keterangan dari Kepala Disperindagsar tentang Penempatan Pedagang di Kios Pasar eks Mentaya Theater oleh tersangka.

”Namun, sampai Kepala Disperindagsar berganti, para korban tidak bisa menempati kios yang dibeli, dengan alasan SK tersebut sudah tidak berlaku,” ujarnya.

Korban lalu minta pertanggungjawaban AS agar mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Namun, tersangka belum bisa mempertanggungjawabkannya. Korban yang tak terima lalu melaporkannya ke polisi. Penyidik langsung memproses kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.

”Kasus ini masih penyelidikan lebih lanjut. Apakah tersangka ada bekerja sama dengan orang lain, serta uang yang disetorkan untuk apa, nanti akan kami jelaskan kembali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman selama-lamanya 4 tahun kurungan penjara. (sir/ign)



Pos terkait