TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur (Kejari Bartim) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 34 perkara tindak pidana umum, Kamis (2/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur Daniel Pananangan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika, penganiayaan, penadahan, pencurian, perlindungan anak, penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, Senpi, pembunuhan, judi, dan penggelapan. dan beberapa jenis lainnya.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” katanya.
Daniel menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 14 perkara, penganiayaan 2, penadahan 2, pencurian 4, perlindungan anak 2, penipuan 2, perbuatan tidak menyenangkan 2, Senpi 2, pembunuhan 1, judi 2 dan penggelapan 1.
Kajari menambahkan, untuk barang bukti perkara narkotika sebanyak 32 paket sabu dengan berat 62,96 gram, obat obatan terlarang 2.448 butir, dan satu box ampicillin, dan senjata tajam 9 buah, handphone 11 unit.
Menurutnya, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini setelah putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya.
Kajari Bartim juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Barito Timur. “Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” imbaunya. (apr/fm)