Batal Aksi di Pengadilan, Gerdayak Desak Bebaskan Terdakwa Kasus HTR Bagendang

Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah bersama sejumlah warga dari Desa Bagendang Tengah
BATALKAN AKSI: Gerdayak Kalteng bersama sejumlah warga Desa Bagendang Tengah membatalkan rencana aksi di PN Sampit setelah diterima untuk audensi, Rabu (13/4). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah bersama sejumlah warga dari Desa Bagendang Tengah, mendesak agar sejumlah terdakwa perkara pencurian buah kelapa sawit di areal Hutan Tanamam Rakyat (HTR) Gapoktanhut Bagendang Raya dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (13/4). Gerdayak bersama warga awalnya berniat melakukan aksi unjuk rasa terkait tuntutan itu, namun batal setelah kedatangan mereka diterima dengan baik.

Bacaan Lainnya

Gerdayak Kalteng mendampingi Taufik dan sejumlah rekannya yang kini diproses di PN Sampit terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya.

Jailani, warga Bagendang Tengah mengatakan, terdakwa yang kini diproses di pengadilan merupakan anak dan keluarganya. ”Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya, karena mereka waktu itu hanya mengambil upah dan itu juga di lahan HTR. Kami juga tidak ingin ada rekayasa dalam kasus ini,” kata Jailani.

Baca Juga :  ASRI Miliki Solusi Jitu Selesaikan Masalah Agraria di Kalteng

Jailani menuturkan, pihaknya menggandeng Gerdayak karena ada kaitannya dengan hak masyarakat adat. Selain itu, perjuangan yang dilakukan selama ini tidak pernah membuahkan hasil, seperti demo sampai rapat dengar pendapat di DPRD Kotim.

Jailani mengungkapkan, pihaknya merupakan bagian dari keanggotaan kelompok tani. Namun, kenyataannya justru mereka yang dilaporkan hingga menyeret anak dan kerabatnya ke penjara.

Sekretaris Umum Gerdayak Kalteng Sumiharja mengatakan, pihaknya akan mendampingi masyarakat dan telah menurunkan tim advokasi untuk Taufik cs yang dalam proses persidangan.

”Masalah ini sebenarnya adalah lahan HTR sesuai SK Menteri yang dalam poinnya tidak boleh tanam sawit. Nah, ini ditanam sawit,” katanya. Sumiharja menegaskan, pihaknya akan berjuang untuk keadilan masyarakat yang kini sedang ditahan tersebut.

Tim advokasi Gerdayak Tina M menolak kriminalisasi terhadap masyarakat Ramban dan meminta agar Taufik cs dibebaskan.

”Itu lahan HTR. Apa legal standing mereka melaporkan kasus ini? Areal tersebut mutlak milik Gapoktan dan perusahaan tanam di HP dan itu juga di luar HGU dan kebun inti mereka. Mau dianggap mencuri atau menggelapkan itu tidak berlandaskan hukum,” ujarnya.



Pos terkait