Batal Aksi di Pengadilan, Gerdayak Desak Bebaskan Terdakwa Kasus HTR Bagendang

Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kalimantan Tengah bersama sejumlah warga dari Desa Bagendang Tengah
BATALKAN AKSI: Gerdayak Kalteng bersama sejumlah warga Desa Bagendang Tengah membatalkan rencana aksi di PN Sampit setelah diterima untuk audensi, Rabu (13/4). (RADO/RADAR SAMPIT)

Dia menegaskan, pihaknya akan mendampingi masyarakat sampai kasus itu tuntas. Selain itu, meminta pengadilan membebaskan para terdakwa yang dilaporkan atas dugaan mencuri sawit di areal Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP), anak perusahan KLK Grup. (ang/ign)



Baca Juga :  KEREN!!! Pengadilan Negeri Sampit Borong  Enam Penghargaan  

Pos terkait