PALANGKARAYA, radarsampit.com – Tim Satres Narkoba Polresta Palangkaraya mengamankan seorang warga Rindang Banua, Puntun atas nama Jarnidi alias Jarni lantaran membawa dua paket narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 5, 89 gram, Minggu (21/1/2024).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan, pelaku diduga sering bertransaksi narkoba dan jaringan besar peredaran narkoba di Palangkaraya. Jarni ditangkap di Jalan Tambun Bungai (seberang RSUD Doris Sylvanus) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.
Selain pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangkaraya, tim Satres Narkoba Polresta juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Diduga kuat, tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba di Kawasan Rindang Banua. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu pack tissue, dompet, ponsel dan satu unit sepeda motor matic tersangka.
”Kita amankan barbuk lebih dari lima gram. Penangkapan dari informasi masyarakat, kita kembangkan dan akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan. Ini masih dikembangkan dan penyelidikan mendalam,” ujar Aji Suseno.
Diungkapkannya pula, saat dilakukan pemeriksaan badan maupun pakaian, ditemukan narkotika disimpan di dalam saku celana sebelah kanan pelaku. Kemudian digeledah, kembali ditemukan lagi barang bukti lainnya.
“Sabu disimpan di saku celana. Awalnya menolak namun saat ditemukan sabu ia tidak bisa berdalih lagi. Semua barang – barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri, kemudian beserta barang bukti ia diamankan dan dibawa ke Polresta Palangkaraya untuk proses lanjutan,”pungkas Aji Suseno.
Ia menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah.
“Saya harap masyarakat memberikan informasi, jika ada praktik peredaran narkoba,” tandas Aji Suseno.(daq/gus)