SAMPIT – M. Taufik dan Romansyah duduk di kursi pesakitan, keduanya dihakimi karena melakukan kejahatan, menggelapkan 15 truk buah kelapa sawit milik PT. Menteng Jaya Sawit Persada (MJSP).
Persidangan di Pengadilan Negeri Sampit kali ini agenda mendengarkan keterangan saksi Kornelis yang menyebutkan kedua terdakwa melakukan penggelapan buah sawit di areal lahan PT. MJSP di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur.
Buah sawit tersebut seharusnya diantar ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), namun oleh keduanya, sawit dibawa kabur. Aksi tersebut mereka lakukan pada Februari dan Maret 2021 lalu.
Saksi Kornelis mengungkapkan, pada Februari para terdakwa menggelapkan 1 truk, aksi serupa dilakukan lagi pada Maret sebanyak 14 truk. Perbuatan jahat itu diketahui dari surat jalan.
Kata saksi, kedua terdakwa merupakan pihak ketiga yang mengangkut buah sawit PT. MJSP berdasarkan surat perjanjian kerjasama (SPK) pengangkutan buah sawit.
“Mereka berdua ini sopir truk pengangkutan buah sawit,” kata Kornelis perwakilan manajemen MJSP.
Menurut saksi, harusnya sawit itu dibawa ke PT. MAP Mill, akan tetapi oleh kedua terdakwa tidak diantar ke sana, namun mereka gelapkan (dibawa kabur). Kasus ini dilaporkan karena kata saksi mereka baru mengetahui saat audit data pengangkutan dari kebun perusahaan dan pabrik sawit.
“Akibat kejadian tersebut, yang menjadi korban adalah PT. MJSP,” kata Kornelis.
Sementara saksi Depi Purnaya mengaku tidak mengetahui secara detail kronologi kejadian, karena dirinya merupakan karyawan PKS PT. MAP Mill, sebagai penerima buah yang diangkut oleh Taufik dan Romansyah.
“Kami awalnya tidak tahu, PT. MJSP minta data verifikasi pengiriman sawit, dari situ diketahui bulan Februari 1 truk dan Maret 14 truk tidak sampai ke kami (pabrik) berdasarkan data dari PT MJSP,” kata Depi.
Jamaludin yang juga jadi saksi mengaku orang yang menimbang buah sawit yang dimuat dari truk kedua terdakwa. Tahu adanya penggelapan setelah replas atau surat jalan tidak dikembalikan kepadanya.