Bawa Kabur Tabung Gas, Beras, dan Mesin Cuci, Pembobol Warung dan Barak di Seruyan Ini Diringkus Polisi

maling seruyan
TAK MELAWAN: Pelaku pencurian di warung dan barak, ketika diamankan petugas Resmob Polres Seruyan, setelah berhasil mencuri sejumlah tabung gas, beras dan mesin cuci. (istimewa/radar sampit)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan pelaku pencurian tabung gas elpiji yang beberapa hari belakang membuat resah warga Kota Kuala Pembuang, Sabtu (05/08/2023).

Polisi mengungkapkan, terakhir kejahatan tersebut diketahui pada hari Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 wib di Warung Gorengan Abah Mansyur Jalan Adam Malik Keluruhan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir. Saat itu pemilik warung datang ke tempat usahanya itu untuk mengantar bahan gorengan.

Bacaan Lainnya

“Melihat pintu warung sudah dalam keadaan terbuka, kemudian saya menanyakan kepada orang di rumah kenapa pintu warung tidak terkunci. Dan didapati tabung gas sebanyak 8 (delapan) buah dan 1 (satu) buah kipas angin yang berada di dalam warung sudah tidak ada di tempatnya,” ujar pemilik warung yang menolak namanya diungkap, saat dimintai keterangan petugas.

Baca Juga :  Pistol Polisi Menyalak, Maling Walet Nyerah

Selanjutnya pemilik warung melapor ke polisi dan setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku inisial DW. Setelah diinterogasi pelaku ini pun mengakui bahwa telah melakukan pencurian di tempat kejadian perkara tersebut, sesuai laporan yang diadukan korban.

Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 2 (dua) tempat berbeda,  yaitu di warung sekitar bundaran 2, dan ia berhasil mencuri 3 (tiga) karung beras. Kemudian di barak yang tidak jauh dari kediamannya, pelaku berhasil menggasak 1 (satu) unit mesin cuci.

Selanjutnya unit Resmob membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha menegaskan, bahwa pelaku pencurian ini sudah diamankan pihaknya untuk diproses secara hukum.

“Untuk sekarang pelaku dan semua barang bukti  kami amankan di Polres Seruyan. Pelaku juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang tindak pidana pencurian dan akan dilakukan proses penyidikan yang mendalam,” tandasnya. (rm-105/gus)

Baca Juga :  Cegah Kejahatan di Pelabuhan, Polisi Tingkatkan Pengamanan

 



Pos terkait