Bawa Lari Motor Hanya untuk Pamer

Residivis,penggelapan sepeda motor pangkalan banteng
AS saat ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Pakit, RT 017, RW 003, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Jumat (19/11).(istimewa)

PANGKALAN BUN – Seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kembali ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Banteng. Lelaki berinisial AS (37) tercatat sebagai warga Desa Sungai Pakit, RT 017, RW 003, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat itu kali ini ia terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor milik penjaga sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal Firman Gani membenarkan bahwa AS merupakan residivis, tercatat kasus penggelapan kendaraan roda dua yang membawanya kembali berurusan dengan kepolisian adalah kasus pidana ke tiga yang dilakukannya.

“Tersangka adalah residivis dan kasus penggelapan ini adalah kasus pidana yang ke tiga kali yang ia lakukan,” ujarnya, Sabtu (20/11).

Diceritakannya, modus AS menggelapkan kendaraan adalah dengan berpura – pura meminjam kendaraan roda dua jenis Honda milik Junaedi (37) yang merupakan penjaga sekolah di SMKN-1 Pangkalan Banteng, Desa Amin Jaya, RT 14, RW 03 Kecamatan Pangkalan Banteng.

AS beralasan meminjam kendaraan tersebut untuk mengantarkan barang ke Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Namun sejak dipinjam pada Selasa 5 Oktober 2021 sampai dengan saat ini kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Bawang dan Telur Naik, Pengusaha Kuliner Menjerit

Mengingat kendaraan miliknya tidak kunjung dikembalikan, maka korban melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Banteng dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya AS ditangkap di kediamannya. “Kendaraan tersebut tidak dijual atau digadaikan oleh AS, tetapi digunakannya sehari-hari untuk gaya-gayaan (pamer),”pungkas Faisal.

Akibat perbuatan AS, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.8 juta dan kini tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (tyo/sla)

 



Pos terkait