SAMPIT – Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik tahun ini. Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan perjalanan mudik. Larangan tersebut untuk penegakan disiplin bagi seluruh ASN.
Bagi ASN yang berasal dari luar Kotim dipersilahkan untuk menikmati cuti dengan cara mudik. Hanya saja, Bupati Kotim Halikinnor berpesan agar tidak menggunakan mobil dinas.
“ASN tahun ini diperbolehkan untuk mudik, tetapi ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik,” tegasnya.
Fasilitas negara yang sering kali digunakan untuk keperluan luar dinas adalah kendaraan. Oleh karena itu penggunaan kendaraan di luar dinas merupakan salah satu pelanggaran. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Jika masih melanggar nanti akan ada sanksi, ada sanksi ringan sampai berat,” sebutnya.
Sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Larangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu, bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. (yn/yit)