Bawa Sabu 200 Gram, Dua Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun

terdakwa narkoba
TERDAKWA: Kurir Narkoba Zakaria dan Roieben Haezer Ranto terancam mendekam di penjara selama 13 tahun.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa kurir sabu Zakaria dan Roieben Haezer Ranto terancam mendekam di penjara selama 13 tahun. Hal ini sebagai ganjaran atas aksi nekatnya membawa 200 gram sabu menuju kota Sampit beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut agar hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

“Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama,” ucapnya.

Baca Juga :  Di Pangkalan Bun, Satpol PP Bubarkan Pesta Miras Yang Bikin Gaduh Lingkungan

Untuk itu pihaknya menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 subsidair 1 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Afif membeberkan bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Lamandau yang melakukan razia di Km 14 Jalan Trans Kalimantan pada bulan Maret lalu.

“Pihak kepolisian sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan Avanza yang membawa narkotika jenis sabu dari pontianak menuju kota sampit,” tutur Afif.

Hasil penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 2 buah handphone, uang tunai senilai Rp.400.000, lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu yang dilakban hitam, 1  buah pipet kaca bersambung pipet plastik warna hitam, dan 1 pipet plastik warna hitam di dalam kotak handphone.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku sedang membawa sabu untuk diantarkan kepada seseorang di kota Sampit,” katanya.

Berdasarkan hasil penimbangan terhadap 5 bungkus kristal sabu tersebut, diperolah total berat kotor 200,4 gram. (mex/sla)

Baca Juga :  Perlawanan Selesai, Praperadilan Tersangka Gedung Expo Sampit Ditolak

 

 

 

 

 

 

 



Pos terkait