Bawa Sabu dari Tabalong, Ketangkap di Bartim

sabu bartim
NARKOBA – Pelaku RS Bersama barang bukti narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah.

TAMIANG LAYANG, RadarSampit.com – Apes dialami RS, pria 31 tahun ini ketahuan membawa narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) jenis sabu-sabu setelah mobil yang dikendarainya dicegat polisi.

RS merupakan warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 62,52 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan RS terjadi Senin (20/2) pagi di Jalan A Yani RT 19 Tamiang Layang, sekitar pukul 06.00 WIB. Pengungkapan kasus ini setelah polisi menyetop mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi DA 1365 TAZ warna hitam.

“Sabu ditemukan di dalam kantong celana RS terbungkus plastik sebanyak 13 paket,” ucap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatres Narkoba AKP Sanip, Rabu (22/2) di Tamiang Layang.

Baca Juga :  Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Dua Kakek di Sampit Ditangkap

Dikatakan Sanip, sehari sebelum penangkapan, mereka telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RS akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Tabalong, Kalsel menuju Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

“Narkoba tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah,” tuturnya.

Sanip menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku RS dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (apr/fm)



Pos terkait