Bawa Sabu Siap Jual, Buruh Harian Lepas Ditangkap

pengedar sabu
NARKOBA: Ferry Desnata bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ferry Desnata (36) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Warga Jalan dr Murjani itu ditangkap lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,09 gram.

Dia ditangkap dalam penggerebekkan SatresNarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Temanggung Tilung XIX, Rabu (28/08/24).

Bacaan Lainnya

Diakui, Ferry yang sehari-hari sebagai buruh harian lepas itu, narkoba tersebut miliknya dan sudah kerap bertransaksi di wilayah kota.

Ferry mengaku terlibat peredaran gelap narkoba lantaran himpitan ekonomi. Selain narkoba 7,09 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tisu warna putih, bungkus produk makanan ringan, ponsel dan satu unit sepeda motor KH 4983 YT tanpa STNK.

Kasatres Narkoba, AKP Aji Suseno mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang membawa paket sabu siap jual ketika berada di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut.

Baca Juga :  Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Patuhi Aturan

“Benar, kami meringkus pelaku selaku pengedar dan berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan serta disimpan di kantong jaket pelaku,” terangnya.

Aji menyampaikan, bahwa diakui tersangka seluruh barang bukti miliknya untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut dipersangkakan kepada tersangka karena barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat melebihi 5 gram, dengan hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut yakni paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Aji menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar sabu sebagai komitmen terhadap pemberantasan peredaran narkoba.Pihaknya terus memburu dan menangkap pelaku pelanggaran narkotika, dan masyarakat diminta untuk tidak terlibat apapun alasannya.



Pos terkait