Bawaslu Kalteng Petakan Enam Kerawanan

Netralitas ASN, Pemilih Ganda, dan Kampanye Hitam Jadi Perhatian

Bawaslu Kalteng
SOSIALISASI: Bawaslu Kalteng saat sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif sekaligus Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Best Western Hotel, Palangka Raya, Senin (5/8/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng memetakan ada enam kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkada 2024 di Kalteng, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Potensi kerawanan itu meliputi, pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, pemilih ganda dalam daftar pemilih, gugatan hasil pemilu/pilkada, adanya pemilihan suara ulang, rekomendasi bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, hingga bencana alam yang mengganggu tahapan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif sekaligus Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Best Western Hotel, Senin (5/8/2024).

”Salah satu kerawanan, yaitu ketidaknetralan ASN pada tahapan kampanye. Kerawanan ini di antaranya disebabkan adanya tekanan struktural, kekhawatiran mutasi jabatan atau mandeknya karir, tukar jasa, hubungan kekerabatan, kepentingan pragmatis, dan kultur feodal,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalteng Siti Wahidah.

Baca Juga :  Gelar Perayaan Natal tingkat DPD, Golkar Doakan Kalteng Aman Menjelang Pemilu

Siti menuturkan, secara garis besar, dalam pemetaan rawan, Bawaslu membagi dalam tiga kategori kerawanan, yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah.

”Ada tiga hal. Berdasarkan konsep yang dipetakan oleh Bawaslu RI, Kalteng terkategori rawan rendah. Kerawanan tersebut pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” katanya.

Siti melanjutkan, kerawanan tersebut disebabkan kesalahan teknis penyelenggaraan, serta banyak hal. Antara lain keteledoran, kesengajaan, atau kurang cakapnya petugas yang berwenang dalam melaksanakan tugas pemungutan suara yang berpotensi menyebabkan adanya pemilihan suara ulang, dukungan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan suara, serta kesalahan pada saat penghitungan suara.

Kerawanan ini terbukti benar terjadi di tahapan Pemilu 2024 dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 15 TPS di 9 kabupaten yang ada di Kalteng, yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara 2 TPS.



Pos terkait