Lebih lanjut Salim mengingatkan, peserta pemilu hanya terdiri dari tiga, yaitu partai politik (parpol), calon DPD perseorangan, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Apabila ada caleg melanggar aturan kampanye, parpolnya bisa dikenakan sanksi.
”Sanksinya bisa dilarang kampanye dengan waktu yang ditentukan. Artinya, semua caleg di parpol tersebut jadi kena imbasnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kampanye pemasangan iklan di media cetak, elektronik, online dan lainnya akan dijadwalkan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024.
”Sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pemasangan iklan kampanye diperbolehkan mulai 21 Januari-10 Februari 2024. Untuk saat ini peserta pemilu masih belum diizinkan memasang iklan kampanye ke media massa,” katanya. (hgn/ign)