Bawaslu Kotim Diminta Tegas, Penjarakan ASN Berpolitik

ilustrasi asn tak netral
ilustrasi netralitas ASN

SAMPIT, radarsampit.com – Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Eka Sazli menilai, tensi politik saat ini mulai memanas.

Bawaslu diminta tegas kepada siapa pun, termasuk oknum pejabat daerah yang melakukan mobilisasi untuk kemenangan paslon, baik di pilkada Kotim dan Kalteng.

Bacaan Lainnya

Hal itu dinilai penting agar pemilu tidak menimbulkan kecurigaan di antara paslon dengan pihak terkait.

”Bawaslu harus kita tekankan dan desak supaya menegakan aturan setegak-tegaknya guna menciptakan pemilu yang berkeadilan, sehingga tidak ada istilah paslon yang diistimewakan atau sejenisnya,” kata Eka, kemarin (4/10).

Dia melanjutkan, apabila ada pejabat yang terlibat dalam politik praktis, harusnya Bawaslu bisa memberikan edukasi bahwa aturan hukum itu tidak main-main. Bahkan, bisa berujung sanksi pidana penjara.

”Kami berharap jangan sampai ada oknum pejabat kita ini yang mencoba-coba berurusan dengan pidana pemilu,” katanya.

Baca Juga :  Siap Siaga Hadapi Karhutla, Kecamatan Seranau Petakan 13 Titik Rawan Kebakaran

Dia melanjutkan, pidana pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, yaitu pada Pasal 71 juncto Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam pasal itu sudah diatur larangan beserta sanksi hukumnya.

”Jadi ini tidak bisa main-main dan dianggap sepele. Hukum memang harus ditegakan,” tegasnya.

Eka mengatakan, ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, kepala desa, perangkat desa, BPD, lurah, dan camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Selain diatur dalam UU pemilu, juga diatur dalam Undang-Undang ASN. (ang/ign)



Pos terkait