SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur memperingatkan panitia pelaksana Jalan Sehat Berkah yang akan digelar Pemprov Kalteng, Minggu (10/11) pagi.
Peringatan tersebut diberikan agar event dalam rangka memperingati Hari Pahlawan itu tak melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2024.
Peringatan Bawaslu dikeluarkan melalui Surat Nomor 450/PM.00.02/K.KH-08/11/2024 yang diterbitkan Sabtu (9/11). Surat perihal Tanggapan Terkait Pelaksanaan Kegiatan Fun Walk/Jalan Sehat Berkah itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir.
Mengacu sejumlah aturan, Bawaslu Kotim mengimbau pelaksanaan Jalan Sehat Berkah agar tidak melibatkan Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Selain itu, tidak memfasilitasi kegiatan kampanye, seperti menyosialisasikan atau menyampaikan visi-misi, program kerja, pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti umbul-umbul, dan lainnya, serta tidak menyebarkan bahan kampanye lainnya.
Lokasi kegiatan jalan sehat di Taman Kota Sampit, bukanlah titik lokasi yang difasilitasi KPU Kotim terkait pelaksanaan kampanye.
Bagi ASN dilarang memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama dan sesudah masa kampanye, serta dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon. (hgn/yit)