PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Langkah tegas kembali ditunjukkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama tim gabungan dalam penegakan aturan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Petugas mencopot, mencabut dan menertibkan sejumlah baliho calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan Pemilu, terutama terkait lokasi pemasangan spanduk, brosur maupun alat peraga kampanye (APK).
Kegiatan pencopotan itu dilakukan tim gabungan di sejumlah tempat, seperti di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan beberapa lokasi lain, Senin (8/1/2024).
Bawaslu memastikan baliho yang dilepas dan dicabut terbukti melanggar aturan lantaran memasang di lokasi yang dilarang, seperti fasilitas umum, pohon hingga rumah ibadah.
Komisioner Bawaslu Kota Eko Wahyu Sulistiyono mengatakan, penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan, yakni Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau. Dengan sasaran baliho atau spanduk caleg yang berada dui fasilitas ibadah, Pendidikan, rumah sakit maupun fasilitas pemerintah.
”Kami tertibkan dan ini sesuai aturan. Kita sudah ingatkan dan himbau kepada parpol untuk melakukan penertiban sendiri. Kami kasih waktu tiga hari dan ternyata masih ada ditemukan spanduk yang melanggar,” ujarnya.
Eko menekankan, bahwa penertiban ini sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan tidak langsung dilakukan tindakan tegas. Meskipun memang masih ada ditemukan pelanggaran,sehingga jadi barang bukti.
”Jadi, barang bukti (barbuk) untuk pelanggar, makanya kami juga tekankan para parpol dan caleg tetap memperhatikan aturan. Kami minta caleg ini menjadi contoh dan taat aturan. Yang melanggar aturan ditanyakan pemilih, baru menjadi caleg sudah melakukan pelanggaran. Kami akan terus melakukan penertiban yang lebih besar lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya Yansen menambahkan, dilakukan penertiban lantaran ada pelanggaran dan sudah dilakukan himbauan.
”Karena sudah diperingati dan hal lainnya dan sudah menyampaikan agar ditertibkan secara mandiri, kami juga sudah bersurat kepada partai politik maupun LO DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Kami masih ditemukan baliho atau spanduk caleg di kawasan ibadah,” ujarnya.