Bawaslu Palangkaraya Copot APK Caleg yang Melanggar Aturan

APK CALEG
PENERTIBAN : Bawaslu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan main Pemilu 2024. (DODI/RADAR PALANGKA)

Ia menekankan sudah melakukan penertiban di tempat dilarang, seperti rumah ibadah, tempat  pendidikan dan fasilitas umum, termasuk di pohon-pohon. “Yang pasti akan menghimbau kepada peserta politik untuk tidak memasang di tempat yang dilarang, agar mematuhi aturan yang dibuat,” tandasnya. (daq/fm)  

 



Baca Juga :  PLN Siap Melantai ke Bursa Karbon

Pos terkait