Bawaslu Palangkaraya Sita Ratusan APK Pelanggar Aturan

pelanggaran kampanye
PENERTIBAN: Petugas gabungan saat penertiban beberapa alat peraga kampanye di wilayah  Palangka raya, belum lama ini. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Palangka Raya masih menemukan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Ada ratusan APK yang sudah ditertibkan lantaran memasang di lokasi terlarang, yakni di fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan  fasilitas pendidikan.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Endrawati mengatakan, ada 128 APK yang sudah diterbitkan karena  memasang di sekitar rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

”Itu kita tertibkan. Jumlahnya ada ratusan. Saat ini terus mendata di lokasi APK yang dipasang di luar titik dan perintahkan panwascam mendata secara keseluruhan APK yang terpasang, baik yang sudah di tempat ditentukan maupun tidak. Banyak sudah APK terpasang di Palangka Raya. Kami imbau di bawah jajaran bawaslu untuk mendata APK,” ujarnya, kemarin.

Terkait masih ada APK yang melanggar, Endra mengatakan bahwa terkadang ada caleg atau tim yang menyuruh orang lain memasang sembarangan. “Padahal sudah jelas tempat tempat mana yang sudah ditentukan. Tetapi tetap saja ada pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Seperti Ini Sepak Terjangnya Mengacaukan Keamanan Indonesia

Ada juga petahana yang melanggar padahal sudah mengetahui aturan. “Makanya masyarakat harus cerdas dan paham yang mana harus dipilih,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh dan menggadaikan hak suara dengan iming iming Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.  Masyarakat sebaiknya  menghindari money politic.

“Masyarakat harus lebih cerdas pilih caleg, cek rekam jejaknya dan harus membawa aspirasi masyarakat untuk memajukan daerah,” pungkasnya. (daq/yit)  

 



Pos terkait