“Sesuai amanah PP No 46 Tahun 2015 dan Permenaker No 17 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap Danamon bisa turut serta berkolaborasi untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut,” tutup Asep.
Pada kesempatan berbeda Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan menyatakan bahwa ini adalah Inovasi yang ingin terus di bangun oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan customer loyalty.
“Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, menunjukkan komitmen dan Inovasi secara berkelanjutan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih dekat dengan peserta. Kedepan kami akan terus membangun kerjasama seperti ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas,” jelasnya.
Tidak berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada juga menambahkan bahwasannya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun sangat antusias menyambut kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Kerja sama ini akan mempermudah pembayaran iuran melalui berbagai kanal seperti aplikasi D-Bank PRO, PPOB, dan Danamon Cash Connect, memberikan kemudahan bagi pekerja informal, perusahaan, dan pekerja migran Indonesia.
Inisiatif ini merupakan langkah penting menuju inklusi keuangan yang lebih luas, memastikan aksesibilitas dan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial. Kami berkomitmen untuk mendukung dan mensosialisasikan inovasi ini demi perlindungan optimal bagi seluruh pekerja, sehingga mereka dapat bekerja keras tanpa rasa cemas. (*)