PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di depan teras rumah warga di Jalan B Koetin Palangka Raya, jadi rebutan warga. Masyarakat yang berniat mengadopsi ”malaikat” kecil tersebut, ramai-ramai menghubungi Dinas Sosial Kota Palangka Raya yang menangani sang bayi.
”Dari pagi banyak yang menelepon menanyakan bayi temuan itu dan proses adopsi maupun syaratnya. Jumlahnya mencapai puluhan orang,” kata Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Rehabilitasi Dinsos Palangka Raya Ekha Raya E Dohong, Selasa (31/10/2023).
Ekha menegaskan, bayi tersebut saat ini masih dalam perawatan dan penyelidikan. Apabila perawatan dan penyelidikan selesai, namun orang tua bayi belum ditemukan, diserahkan ke Dinas Sosial. Adapun syarat adopsinya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos 110 Tahun 2009, Perdirjen Nomor 2 Tahun 2012, dan aturan proses adopsi melalui dinas sosial.
Menurutnya, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Dalam hal asal-usul anak tidak diketahui, agama anak disesuaikan dengan mayoritas penduduk setempat.
”Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pengadopsi bayi harus berstatus sudah menikah minimal lima tahun. Ada juga syarat berupa surat keterangan berpenghasilan, sehingga layak mengangkat anak, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
”Pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah,” tegasnya.
Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja. Harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
Adapun surat yang perlu dilengkapi, yakni fotokopi surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau Akta Perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, fotokopi Akta Kelahiran suami-istri, surat berkelakuan baik dari kepolisian, dan Akta Kelahiran anak yang mau diadopsi.