Syarat lainnya, bukan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak.
”Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk kesejahteraan dan perlindungan anak,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap bayi tersebut, terutama kesehatannya. ”Kondisi bayi dalam keadaan sehat. Beratnya tiga kilogram dengan panjang 48 cm. Bayi ini diperkirakan lahir cukup bulan atau sembilan bulan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan bayi tersebut. Sejumlah saksi diperiksa dalam perkara itu.
”Sejauh ini kami telah telah meminta keterangan empat saksi, baik dari pemilik rumah tempat bayi itu ditemukan dan warga sekitar lainnya,” katanya.
Bayi tersebut sebelumnya dibuang orang tuanya di teras rumah warga, Jalan B Koetin Palangka Raya, Senin (30/10) dini hari. Dia baru mendapat penanganan setelah pemilik rumah keluar pagi hari. Penemuan bayi tersebut langsung menggegerkan warga sekitar. Diduga bayi itu baru dilahirkan, kemudian dibuang orang tuanya. (daq/ign)