SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan, sesuai dengan ketentuannya bayi yang dibuang atau ditelantarkan oleh orangtuanya, maka statusnya menjadi anak negara.
Dirinya mengaku sangat perihatin dengan peristiwa pembuangan bayi yang ditemukan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang baru-baru tadi. Karena menurutnya baru beberapa waktu yang lalu ada kasus pembuangan bayi dan kini peristiwa yang sama terjadi kembali.
“Beberapa waktu lalu terjadi pembuangan bayi dan ini ada lagi pembuangan bayi yang ditemukan. Dan saat ini bayi tersebut sedang dalam perawatan di Puskesmas. Sehingga sesuai ketentuan bayi itu menjadi anak negara,” kata Halikinnor.
Selanjutnya bayi itu akan ditangani oleh Dinas Sosial setempat. Halikinnor juga ingin membicarakan beberapa hal bersama dengan dinas yang membidangi, terkait dengan penerapan ketentuannya.
“Ini akan saya bicarakan, karena ini menyangkut biasanya karena kasus hamil di luar nikah atau karena kondisi rumah tangga yang bermasalah. Makanya saya ingin mempelajari ketentuannya dulu,” terangnya.
Di satu sisi lanjutnya, peristiwa itu terjadi karena adanya rasa malu dan takut, sementara jika ditemukan pelakunya pembuangan bayi tersebut akan terkena pidana hukum. Hal itulah yang ingin dipelajari oleh pihaknya apakah dalam ketentuan dibolehkan atau tidak jika yang mengalami kondisi seperti itu kena melaporkan ke Dinsos setempat didampingi LSM.
“Sehingga tidak dikenakan sanksi hukum, jadi jangan dibuang bayi itu, kalau diperbolehkan adopsi dari hamil. Kalau memang tidak mampu merawat anak, jangan sampai dibuang. Lebih baik dilaporkan ke pemerintah daerah untuk dipelihara oleh negara,” tandas Halikin.
Selain itu tambahnya, juga bisa diadopsi oleh orang yang tidak punya anak atau yang sudah memiliki anak yang masih menginginkan anak, mengingat anak adalah anugerah Tuhan yang tidak boleh disia-siakan. (yn/gus)