SAMPIT, radarsampit.com – Pascaputusan bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor akan mengambil langkah hukum.
Usai dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-parkir Pusat perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, kini Fadlian Noor bersiap melakukan gugatan perdata.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim itu juga akan mempidanakan balik sejumlah pihak yang membuatnya mendekam di tahanan selama tujuh bulan.
“Langkah dan upaya hukum selanjutnya, kami akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik klien kami, serta kami akan memperkarakan dua orang saksi, baik secara pidana maupun perdata,” kata Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Insan Pecinta Keadilan (LBH-Intan) Parlin Silitonga saat mendampingi Fadlian Noor.
Pihak yang akan dipidanakan yakni NS selaku mantan Kabid Parkir di Dishub Kotim. Dia dianggap memberikan keterangan dan kesaksian palsu di bawah sumpah.
Dalam keterangan saksi tersebut diantaranya menyatakan tidak ada hubungan keluarga dengan Fadlian Noor, padahal istrinya berstatus keponakan dari Fadlian Noor.
“NS ini menyatakan sama sekali tidak kenal dengan pengelola parkir, ternyata ada menitipkan saudaranya untuk bekerja di parkir pasar PPM. Jadi dia ikut di situ,” kata Parlin.
Parlin mengungkapkan, NS diduga sering meminta uang kepada pengelola parkir dengan alasan untuk pengawasan dan audit.
“Ini merupakan pungli dan akan kita laporkan dengan pidana yang berbeda dan sudah seharusnya fakta ini diproses oleh satgas saber pungli pemda,” kata dia.
Selain itu, kata Parlin, NS menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses MoU serta tidak pernah tahu tentang hasil dari e-parking pasar PPM.
Padahal di persidangan semua berkas ditandatangani oleh yang bersangkutan, termasuk hasil bulanan.
Orang kedua yang akan dipidanakan, kata Parlin, adalah oknum pejabat di Inspektorat Kotim inisial N.