Ternyata hasil audit kerugian negara yang dijadikan dasar untuk menyeret kliennya itu ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Erhamudin.
“Anehnya disumpah sebagai ahli, tapi memberikan fakta di persidangan dan hasil auditnya menggunakan forecast atau prediksi. Dari hasil prediksinya dinyatakan sebagai kerugian negara. Ini salah dapat ilmunya atau memang sekolah tapi ndak pernah masuk, sehingga salah,” katanya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menerima semua analisa hukum yang disampaikan kuasa hukum Fadlian Noor dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi serta saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa.
“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat tuntutan atas perbuatan melawan hukum yang didakwakan tidak terbukti, tuntutan atas kerugian negara tidak terbukti, tuntutan atas rusaknya perekonomian negara tidak terbukti, tuntutan atas penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, dan tuntutan atas perbuatan menandatangani MoU tidak terbukti. Karena e-parking merupakan proyek percontohan dan belum ada aturannya sehingga tidak dapat dipidanakan,” ujarnya.
Selain itu juga tuntutan atas perbuatan menandatangani MoU tanpa surat kuasa tidak terbukti karena merupakan kewenangan kepala dinas yang menyangkut dengan jabatan dan proyek e-parking merupakan perintah dari bupati saat itu dan sudah dikonsultasikan kepada bupati dan sekda, serta sudah mendapatkan persetujuan.
“Hasil audit oleh inspektorat atas kerugian negara ditolak oleh majelis karena tidak adanya audit pembanding dari lembaga indepeden dan tidak pernah dilakukan audit serta pembahasan hasilnya secara berkala, dan tidak melampirkan hasil audit dari BPK yang menyatakan agar proyek e-parking dilanjutkan sampai selesai,” kata Parlin.
Selain itu bahwa e-parking merupakan proyek percontohan yang tujuannya untuk mendapatkan hasil yang real dan langsung masuk ke kas daerah serta menghindari terjadinya pungli dan pendanaan sepenuhnya tidak menggunakan dana dari pemerintah, baik APBD dan APBN.
Proyek e-parking menggunakan dana dari pihak swasta sehingga pemerintah tidak dirugikan. Justru pemerintah daerah diuntungkan karena mendapatkan pemasukan tanpa harus mengeluarkan dana. (ang/yit)