Bebaskan Jalan dari Pelanggaran Angkutan

Polisi Tilang 1.839 Truk ODOL, Berpotensi Kecelakaan hingga Rusaknya Jalan

Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) menindak sebanyak 1.839 truk Over Dimension Overloading (ODOL) selama Februari-Maret 2022
PENINDAKAN: Personel kepolisian menindak truk yang kelebihan muatan. Selama periode Februari-Maret, aparat kepolisian di Kalteng telah menilang sebanyak 1.839 truk ODOL. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) menindak sebanyak 1.839 truk Over Dimension Overloading (ODOL) selama Februari-Maret 2022. Langkah itu sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya akibat angkutan yang melanggar aturan.

”Kami tegas menindak dengan memberikan tilang terhadap truk ODOL  atau truk bermuatan lebih yang melintas di wilayah hukum Polda Kalteng. Paling dominan di kawasan Kotawaringin dan Barito,” kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, Rabu (20/4).

Bacaan Lainnya

Heru menuturkan, penindakan terhadap truk ODOL dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, termasuk kepada sopir truk tersebut. ”Saya harapkan ke depan Kalteng bisa mewujudkan bebas ODOL. Semua ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Heru menambahkan, pihaknya telah memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran Satlantas di Polres se-Kalteng, baik melalui lisan maupun surat. Hal tersebut merupakan komitmen pihaknya mendukung program pemerintah agar Indonesia bebas ODOL pada 2023.

Baca Juga :  Larangan Melintas Dicabut, Raksasa Jalanan Kembali Bikin Ribut

”Terlebih saat ini kita tidak lama lagi akan menghadapi gelombang arus mudik dan arus balik Idulfitri 2022. Kami mengimbau pengguna jalan, khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas untuk keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, truk ODOL berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dampaknya bisa sangat fatal. ”Selain itu, melanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak juga terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan. Saya tegaskan penindakan tidak hanya saat ini, namun akan terus dilakukan,” tegasnya. (daq/ign)



Pos terkait