Begini Aturan Baru soal Pengeras Suara Masjid dan Musala

Aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbaharui
Ilustrasi. (net)

’’Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,’’ tuturnya. Dia mengatakan surat edaran yang tertanggal 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada jajaran Kemenag sampai tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan. Kemudian juga untuk ormas keagamaan Islam, gubernur, walikota dan bupati, serta pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk kepada takmir masjid dan musala. (wan/jpg)



Baca Juga :  Maling Terciduk Bongkar Kotak Amal Musala di Palangka Raya

Pos terkait