Radarsampit.com – Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia segera dilakukan pada Rabu (27/11). Sebelum melakukan pencoblosan, pastikan Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah sekarang.
Untuk mengecek apakah nama Anda sudah masuk dalam DPT, Anda dapat melihatnya secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Selain mengecek DPT, di laman itu juga sekaligus dapat melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Anda melakukan pencoblosan. Sebelum mengecek, pastikan Anda menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nomor WhatsApp aktif.
Untuk mengetahui secara detail, berikut adalah cara untuk mengecek DPT secara online.
1. Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Setelah masuk laman itu, Anda akan menemukan kolom untuk mencarinya dan masukkan NIK.
3. Bila sudah yakin benar, klik “Pencarian” atau “Langkah 2/4” di sisi pojok kanan bawah kolom pengisian NIK.
4. Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
QQQ
5. Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru yang mengirimkan kode OTP.
6. Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Klik “Konfirmasi”.
7. Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.