Begini Jadinya Kalau Warga Sudah Marah Jalan Dirusak Angkutan Perusahaan

Ratusan masyarakat Gunung Mas (Gumas) memblokade jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di Desa Tanjung Karitak
BLOKADE: Ratusan masyarakat melakukan aksi blokade jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dengan menghentikan angkutan truk PBS di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Ratusan masyarakat Gunung Mas (Gumas) memblokade jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Aksi itu merupakan puncak amarah warga terhadap angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di bidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang melewati jalan umum dan dinilai menjadi biang kerusakan.

”Tuntutan kami menolak truk angkutan PBS melewati jalan umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan,” kata Koordinator Aksi Yepta Diharja, Rabu (5/1).

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, massa sempat menahan terhadap sejumlah truk angkutan PBS pengangkut batu bara. Setelah melakukan dialog panjang antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dengan perwakilan masyarakat, akhirnya tercapai kesepakatan dan truk itu dilepaskan.

Baca Juga :  Mulus! Jalan BPP Kuala Kapuas Mulai Diperbaiki

”Kesepakatan yang tercapai, yakni PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012. Sebelum jalan khusus selesai dibuat, masyarakat memberikan kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu minimal satu tahun. Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, serta selama ada kerusakan jalan, PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal),” ujarnya.

Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, sebagai tindak lanjut aspirasi tersebut, Pemkab mendorong PBS memperbaiki jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Perbaikan tak boleh menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

”Harus menggunakan dana yang memang untuk perbaikan jalan saja. Kalau dana CSR itu untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, PBS telah menunjuk pelaksana atau kontraktor untuk memperbaiki jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kerusakan jalan sudah mulai diperbaiki sampai selesai. Selama diperbaiki, truk angkutan PBS dilarang melewati ruas jalan tersebut.



Pos terkait