SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang usaha kuliner menghidangkan makanan dan minuman di tempat. Hal ini tertuang dalam surat imbauan bersama pedoman kegiatan ekonomi selama Ramadan 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Multazam mengatakan, imbauan tersebut diterbitkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Warung makan dan minum diwajibkan untuk tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat mulai imsak sampai menjelang buka puasa,” sebutnya.
Di samping itu warung makan, kafe, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diminta menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
“Menjaga makanan yang disajikan dalam keadaan bersih dan sehat,” tambahnya.
Tidak hanya imbauan terhadap usaha kuliner, pembatasan terhadap sejumlah kegiatan ekonomi juga dilakukan pemerintah pada kegiatan hiburan. Seperti tempat hiburan dilarang buka selama Ramadan. “Tempat hiburan, diskotik, atau tempat karaoke dilarang buka selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Masyarakat juga dilarang menjual, mengedarkan, dan membunyikan petasan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini.
“Karena itu siapapun dilarang menggunakan dan menjual petasan selama bulan puasa,” tuturnya.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat muslim selama menjalankan ibadah puasa, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan balapan liar di jalan atau tindakan lainnya yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
“Kami imbau juga untuk saudara yang non muslim agar dapat menghormati saudara muslim yang beribadah puasa,” tutupnya.
Multazam berharap pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini bisa berjalan lancar dan seluruh masyarakat bisa diberikan kesehatan sehingga dapat beraktivitas dan menjalankan puasa dengan lancar. (yn/yit)