Begini Nasib Calon PPPK Kotim Setelah Pemerintah Menunda Pengangkatannya

seleksi pppk
SELEKSI: Puluhan peserta mengikuti seleksi PPPK di Balai Diklat BKD Kotim (Ilustrasi)

SAMPIT, radarsampit.com – Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah harus menelan kekecewaan setelah pemerintah daerah terpaksa mengikuti aturan pusat dengan menunda pengangkatan mereka.

Keputusan ini tak hanya berdampak pada para pegawai yang sudah dinyatakan lulus, tetapi juga menambah beban keuangan daerah yang sudah terbebani pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan yang tertuang dalam edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 8 Maret 2025 itu mengatur bahwa pengangkatan serentak CPNS baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara calon PPPK menyusul pada 1 Maret 2026.

Akibatnya, Pemkab Kotim yang sudah menuntaskan seleksi CASN sejak akhir 2024 pun tak punya pilihan selain menunda Surat Keputusan (SK) untuk 583 calon pegawai yang sejatinya sudah siap bekerja.

Baca Juga :  Miris! Begini Kondisi Calon PPPK Guru Akibat Penundaan Pengangkatan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul L. Gaol, menyampaikan bahwa seluruh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditunda.

Keputusan ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Dengan adanya edaran Menpan, seluruh PPPK tahun 2024 ditangguhkan pengangkatannya. Mereka yang telah ditempatkan akan dikembalikan ke tempat asal,” ujar Sanggul dalam keterangannya usai rapat koordinasi hari ini.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Kotim akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengembalikan tenaga PPPK ke tempat asalnya. Selain itu, gaji mereka juga akan disesuaikan kembali seperti semula.

Baca Juga :  Calon PPPK Guru Terdampak Paling Parah akibat Penundaan Pengangkatan

Sementara itu, bagi tenaga kontrak yang masih bertugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja hingga Desember 2025.

“Kami pastikan tenaga kontrak masih tetap bisa bekerja, karena SK perpanjangan akan segera diterbitkan hingga akhir 2025,” tambahnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga PPPK dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK tahun 2024. (yn/sla)



Pos terkait