Begini Penjelasan Belum Cairnya Bantuan untuk Parpol di Kotim

penjelasan dana parpol kotim
SURAT PERNYATAAN: Kepala Kesbangpol Kotim Sanggul L Gaol menunjukkan surat pernyataan persetujuan dari DPD PAN Kotim terkait dana bantuan keuangan parpol tahun 2022, Selasa (26/7). (YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, RadarSampit.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul L Gaol angkat bicara terkait bantuan keuangan partai politik (parpol) yang disoroti salah satu parpol. Hal tersebut harus diluruskan agar tidak jadi polemik ke depannya.

”Saya harus meluruskan agar tidak terjadi miss komunikasi supaya tidak terjadi polemik,” kata Sanggul, Selasa (26/7).

Bacaan Lainnya

Sanggul menjelaskan, pada 8 Juni lalu, pihaknya menggelar rapat yang dihadiri sekitar 48 peserta. Terdiri dari perwakilan sepuluh parpol, Inspektorat, dan BKAD Kotim. ”Notulen saat rapat juga lengkap. Saat itu saya minta kepada perwakilan yang hadir agar hasil rapat dilaporkan ke ketua parpol masing-masing,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, lanjutnya, parpol yang memiliki kursi di DPRD Kotim semua menyatakan setuju untuk diajukan bantuan keuangan sebesar Rp 4.693 per suara.

Baca Juga :  Harga Tiket Kapal di Sampit Naik

”Oke. Saya bilang, karena penetapan itu harus ada SK. Sementara SK ini berproses di bagian hukum berbulan-bulan. Saya sudah mengajukan permohonan untuk dibuatkan SK dengan ketetapan Rp 4.693 per suara berdasarkan persetujuan mereka. Menunggu SK-nya itu keluar baru kami verifikasi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, SK Bupati dengan Nomor 188.45/0259/HUK-KESBANGPOL/2022 Tentang Penetapan Dana Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPRD Kotim Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif periode 2019-2024 baru mereka terima pada, Selasa (26/7).

”SK baru kami terima. Baru diambil pagi ini (kemarin, Red). Di SK itu saja masih Rp 4.693. Karena kami baca koran (Radar Sampit, Red), kami telepon bagian hukum, kenapa SK sudah selesai tidak beri tahu kami? Itu aneh. Harusnya mereka beri tahu. Mereka tidak berhak menjawab itu, lalu akhirnya runyam apa yang kami rapatkan. Apa yang disetujui ketetapannya juga bukan yang Rp 7.500,” ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah SK turun, proses yang dijalani berdasarkan perbup, parpol harus bermohon kepada pihaknya untuk pencairan dana tersebut. ”Sekarang sudah disampaikan kepada mereka melalui WhatsApp (WA) grup untuk mengajukan permohonan segera. SK Bupati baru sampai ke tangan kami. Kami tinggal menunggu SK saja. Duitnya duit orang. Buat apa menahan-nahan. Tidak ada gunanya menahan duit itu,” tegasnya.



Pos terkait