Begini Tanggapan Kejati Kalteng soal Tudingan Kriminalisasi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Katingan Hulu

Kisah Penyimpangan Proyek Jalan di Pedalaman Katingan (12)

H Asang digiring oleh petugas kejaksaan
DIGIRING : Petugas Kejati Kalteng saat menangkap H Asang, salah satu tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu.

Tudingan kriminalisasi yang kerap digaungkan Hernadie dan Asang melalui media massa maupun media sosial, tak membuat Kejati Kalteng sibuk memberikan bantahan. Pun ketika Asang melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya ke sejumlah institusi dan lembaga negara di Jakarta. Kejati Kalteng seolah tak terpengaruh dan terus menggarap kasus tersebut.

Ditemui Radar Sampit di Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, Kamis (24/3), menegaskan, penyidik menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam perkara itu. Pihaknya menjerat tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.

Bacaan Lainnya

”(Sebelas) kades itu kan memang dipaksa. Berdasarkan fakta persidangan, dipaksa (Hernadie, Red) menganggarkan dana desa untuk pembangunan jalan tembus sebelas di Katingan Hulu,” ujarnya.

Terkait penetapan Asang sebagai tersangka, Dodik menjelaskan, pihaknya menilai ada beberapa perbuatan yang dilanggar Asang. Di antaranya, Asang bukan berprofesi atau memiliki suatu perusahaan dengan kualifikasi tertentu ketika mendapatkan mandat mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Kades Kinipan Dinilai Tak Mampu Terjemahkan Dakwaan JPU

”HAT (Haji Asang Triasha, Red) ini swasta murni. Dalam kegiatan pengadaan jasa konstruksi yang nilainya sebesar itu (Rp 5,5 miliar), harus melalui pelelangan, sedangkan itu kan melalui penunjukan langsung. Itu sudah kegiatan menyimpang,” kata Dodik.

Dodik juga membantah Kejati tak menindaklanjuti laporan Asang 2 Februari 2021 silam. Pihaknya telah mengusut perkara itu. Akan tetapi, setelah didalami, menemukan ada pelanggaran dalam pengerjaan proyek, hingga akhirnya menyasar Hernadie sebagai Camat Katingan Hulu saat itu dan Asang sendiri yang melaporkan kasus.

Dodik menuturkan, pengerjaan proyek jalan tersebut sebenarnya tak masalah jika dikerjakan secara swakelola yang dikerjakan warga desa sendiri. Akan tetapi, karena melibatkan pihak ketiga, proyek itu akhirnya berujung masalah hukum.

Menurut Dodik, langkah Asang yang melaporkan tindak pidana korupsi memang bisa dibenarkan. Akan tetapi, harus murni ada iktikad baik membongkar suatu penyimpangan yang merugikan negara. Bukan disertai dengan embel-embel di belakangnya.



Pos terkait