Begini Tanggapan Kejati Kalteng soal Tudingan Kriminalisasi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Katingan Hulu

Kisah Penyimpangan Proyek Jalan di Pedalaman Katingan (12)

H Asang digiring oleh petugas kejaksaan
DIGIRING : Petugas Kejati Kalteng saat menangkap H Asang, salah satu tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu.

Laporan Asang dinilai tak murni untuk membongkar praktik korupsi, melainkan hanya karena upahnya mengerjakan proyek tak dibayar. Selain itu, lanjut Dodik, seharusnya Asang melaporkan dua kades lainnya yang telah membayar, bukan hanya sembilan kades yang menunggak.

Mengenai laporan Asang ke Polda Kalteng yang tengah diusut, Dodik menuturkan, hal tersebut merupakan hak Asang. Hanya saja, dia meyakini penyelidik Polda akan melihat fakta secara keseluruhan untuk menemukan konstruksi kasus tersebut secara utuh.

Bacaan Lainnya

Dia memastikan penanganan perkara itu tak akan tumpang tindih dengan Polda Kalteng. Hanya saja, apabila Polda berniat memeriksa Hernadie dan Asang, harus melalui izin terlebih dulu. Pemeriksaan Hernadie memerlukan izin dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya, sementara Asang melalui Kejati Kalteng.

Baca Juga :  Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ganti Pengacara, Ada Apa?

Dodik juga menjawab tudingan Kejati sengaja meloloskan sebelas kades dalam perkara itu. Dia menegaskan, dari fakta-fakta persidangan, belum ada mengarah pada keterlibatan kades.

Terkait alasan tak memeriksa semua pihak terkait, salah satunya Bupati Katingan Sakariyas yang beberapa kali disebut dalam perkara itu, Dodik mengungkapkan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya. Penyidik tak menemukan korelasinya, sehingga keterangan orang nomor satu di Katingan itu belum diperlukan.

Dodik juga sempat mempertanyakan alasan Radar Sampit yang gencar mengangkat berita tersebut. ”Apa sih seksinya berita ini?” ujarnya. Setelah dijelaskan bahwa kabar itu ramai dibahas warga di Katingan Hulu, dia baru memahami.

Sebagai informasi, berita soal korupsi kerap jadi berita utama Radar Sampit, termasuk korupsi soal dana desa. Selain karena korupsi sebagai kejahatan luar biasa, perbuatan itu juga menyengsarakan rakyat, serta untuk memberikan hukuman sosial pada pejabat agar tak berperilaku korup.

Lebih lanjut Dodik mengatakan, berbagai perkara penyimpangan yang berkaitan dengan dana desa harus jadi pelajaran kepala desa lainnya agar lebih hati-hati. Kepala desa diminta berkonsultasi dengan pejabat di atasnya, bahkan sampai pejabat tingkat kabupaten untuk menghindari penyimpangan.



Pos terkait