Begini Tanggapan PT SLM Terkait Penutupan Pabriknya oleh DAD Seruyan

Para tokoh masyarakat adat tak diizinkan masuk oleh pihak PT SLM
RICUH : Para tokoh masyarakat adat tak diizinkan masuk oleh pihak PT SLM untuk memasang portal hinting, Kamis (24/3).

KUALA PEMBUANG – PT Salonok Ladang Mas (SLM) di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, menanggapi eksekusi adat lahan sengketa yang dibarengi dengan pemasangan hinting pali di perkebunan PT SLM yang dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD) Danau Sembuluh dan DAD Seruyan pada Kamis (24/3) lalu. Perusahaan kecewa dengan aksi itu yang diyakini akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

General Manager PT SLM Riodyxman Sagala mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi dan menghormati proses adat tempat mereka berinvestasi. Namun, sangat menyesalkan aksi eksekusi adat beberapa waktu lalu, karena ada pemasangan hinting pali di pabrik kelapa sawit (PKS) PT SLM. Padahal, tanah yang disengketakan tidak ada sangkut pautnya dengan lokasi pabrik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihak manajemen sudah berkomitmen dan menghormati proses yang dilaksanakan. Lokasi lahan yang menjadi titik sengketa juga sudah dipasang hinting pali dan pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di wilayah sengketa. Hal itu menunjukkan pihak perusahaan sangat menghormati proses adat.

Baca Juga :  PT Mustika Sembuluh Siap Realisasikan Plasma

”Kami sangat keberatan dengan penutupan PKS dan ini sudah tidak tepat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penutupan itu sangat merugikan perusahaan dan masyarakat sekitar yang bekerja di PT SLM. Selain itu, akan berdampak pada petani plasma yang menjadi mitra PT SLM. ”Para karyawan tidak bisa bekerja, tentu ini akan merugikan orang banyak,” katanya.

Terkait prosesi adat, dia menegaskan, PT SLM sangat menghormati adat, namun pihaknya tidak mengetahui persis prosesi sidang adat yang telah dilakukan dan mewajibkan PT SLM membayar Rp 5,8 miliar untuk lahan milik Zainudin, warga Desa Sembuluh dengan luas sekitar 18,5 hektare sesuai putusan sidang adat pada 7 Februari 2022 lalu.

”Kami mengira bahwa sidang itu dilakukan beberapa kali dan pihak perusahaan akan diberikan kesempatan memberikan tanggapan, apakah menerima atau keberatan. Ternyata tidak ada kesempatan,” katanya.

Selanjutnya, PT SLM masih menjalin komunikasi dengan leading sektor agar PKS tersebut segera dibuka dan bisa beraktivitas kembali. Sedangkan proses sengketa lahan tersebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh hukum positif.



Pos terkait