Begini Upaya PMI Kotim Cegah Transaksi Jual Beli Darah

Pastikan Stok Darah Tak Kosong, Keluarga Pasien Tak Perlu Cari Pendonor

donor darah
DONOR DARAH: Sejumlah orang mendonorkan darahnya di PMI Kotim, beberapa waktu lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

Pemerintah telah mengatur larangan memperjualbelikan darah dengan alasan apa pun. Transaksi jual beli darah antara pendonor dengan penerima donor pernah terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

HENY-radarsampit.com, Sampit

Bacaan Lainnya

Meski isunya santer terdengar, praktik bisnis darah yang pernah terjadi di Kotim dilakukan secara samar-samar dan belum dapat dibuktikan.

”Dulu ada pernah mendengar isu itu, tetapi saya tidak bisa buktikan. Mereka yang menerima darah mana mau dibilang beli darah atau bayar darah ke pendonor. Mereka lebih menyebutnya uang tali asih atau uang terima kasih,” kata Yuendrie Irawanto, Kepala Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kotim, Rabu (8/2).

Yuendrie masih ingat pendonor yang kerap menerima uang itu kebanyakan dari kalangan masyarakat kurang mampu. ”Dulu ada pedagang becak yang biasa nongkrongnya di depan rumah sakit. Dia siap jadi pendonor, bahkan belum waktunya donor, dia donor lagi demi mendapatkan itu’ (uang, Red),” ujarnya.

Baca Juga :  Lagu Lama Cuan Tambang, Ratusan Sopir Truk Protes Operasi Polisi

Sebagai informasi, jarak waktu donor darah terakhir menimal 3-4 bulan sekali. Untuk pria, donor darah dapat dilakukan setiap 12 minggu atau tiga bulan sekali. Sedangkan wanita, waktu donor darah dapat dilakukan setiap 16 minggu atau empat bulan sekali. Namun, waktu donor darah yang paling tepat adalah delapan minggu setelah donor darah terakhir.

Adapun syarat bagi pendonor minimal berusia 17-70 tahun, memiliki berat badan minimal 45 kg, nilai tekanan darah normal atau berkisar antara 90 per 60 – 120 per 80 mmHg, kadar hemoglobin sekitar 12,5-17 g/dL dan tidak boleh lebih dari 20 g/dL.

Donor darah dilakukan secara sukarela tanpa mengharapkan uang atau imbalan apa pun dan tidak sedang hamil atau menyusui. Kemudian, pendonor tidak menderita penyakit tertentu seperti diabetes, kanker, jantung, masalah paru-paru, gangguan fungsi ginjal, epilepsi, HIV/AIDS, hepatitis, dan penyakit menular lainnya.

Lebih lanjut Yuendrie mengatakan, UDD PMI Kotim telah menerapkan kebijakan yang ditujukan kepada keluarga pasien agar tidak perlu datang ke UDD PMI Kotim. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik transaksi jual beli darah.



Pos terkait