“Kalau retribusi sawit, tambang dan lainnya semua jalan, ya boleh saja angkutan perusahaan melintas asal diatur. Tapi semaunya saja lewat, itu tidak boleh karena dapat merugikan kita sendiri,” pungkas Sugianto. (sho/gus)
Begitu Besarnya Dana untuk Perbaikan Jalan Provinsi
Bakal Direalisasikan Mulai 2022
