BEJAT!!! Enam Bocah Diperkosa Predator Seksual Berulang Kali, Kapolres sampai Geram

Ancaman predator seksual bagi anak-anak semakin nyata,diperkosa,pemerkosaan,perkosaan,pangkalanbun,kota pangkalanbun,radar sampit
PREDATOR SEKSUAL: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat berbincang dengan Sdn (50), tersangka pemerkosaan enam anak di bawah umur, Rabu (23/2). (RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Ancaman predator seksual bagi anak-anak semakin nyata. Pelaku bisa mengancam dari sisi mana saja. Salah satunya seperti yang menimpa enam anak di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Mereka disetubuhi Sdn (50), buruh perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng. Berbagai modus dilakukan, mulai dengan bujuk rayu, ancaman kekerasan, hingga ancaman berbau klenik agar korban bersedia menuruti syahwat lelaki bertubuh ringkih ini.

Bacaan Lainnya

Kasus menggegerkan itu baru terkuak Februari 2022. Padahal, Sdn telah menjalankan aksi bejatnya sejak 2019 lalu. Rata-rata korban lebih dari sekali disetubuhi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono juga tampak geram saat pres rilis kasus tersebut di halaman Mapolres Kobar, Rabu (23/2). Pihaknya bahkan memerintahkan anggotanya agar lebih fokus menangani kasus ini agar pelaku mendapat hukuman maksimal, seperti harapan para orang tua korban.

Baca Juga :  Kenal Lewat Medsos Digilir Tiga Pria Hingga Hamil

”Saat saya temui tersangkanya dan dibincangi mengenai kasus ini, seolah tidak ada penyesalan sedikit pun. Terus terang geram, karena korbannya anak di bawah umur dan mereka ternyata anak-anak dari tetangga satu lingkungannya,” kata Bayu.

Kapolres mengungkapkan, usia terendah korban adalah sembilan tahun dan paling besar baru berusia 12 tahun. ”Sangat miris sekali. Korban ada yang baru berusia sembilan tahun. Anak susia itu seharusnya dilindungi, mendapatkan kasih sayang. Bukan dirusak seperti itu,” ujarnya sambil sedikit menggeleng-gelengkan kepala.

Korban pertama keganasan pria biadab ini anak perempuan berusia 12 tahun. Kejadiannya pada Agustus 2021 lalu di sebuah rumah kosong. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menyuruh korban mengambil celana dalam milik korban.

Jika tidak dilaksanakan, maka keluarganya akan mengalami gatal-gatal dan sampai meninggal. Korban menurut kemauan tersangka. Setibanya di lokasi, korban disetubuhi tersangka. Kejadian tersebut berulang hingga tiga kali dengan kesempatan berbeda.

Korban kedua juga berusia 12 tahun. Kejadiannya Januari 2022 di rumah korban. Korban disetubuhi saat tidur. Kasus ini berulang hingga enam kali. Korban ketiga anak perempuan usia 10 tahun, berlangsung pada Desember 2021 dengan lokasi dan modus seperti yang pertama.



Pos terkait