Bejat! Pemuda Ini Perkosa Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (net)

Radarsampit.com – Kelakuan bejat pemuda ini bikin geram masyarakat, YI(23) diduga memperkosa adik kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Bahkan hubungan inses dengan paksaan itu diduga telah dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar.

Kasus persetubuhan yang berlangsung selama sekitar dua tahun itu disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Senin (30/9) lalu.

Bacaan Lainnya

Perbuatan tak senonoh YI terhadap sang adik bisa berjalan mulus karena sehari-hari mereka lebih banyak tinggal berdua di rumah.

Sedangkan sang ayah yang merupakan kuli bangunan lebih banyak berada di luar. Demikian pula ibunya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

“Persetubuhan terjadi sejak Februari 2022. Saat itu korban yang masih kelas 4 SD diancam agar mau bersetubuh dengan kakaknya,” kata sumber media ini.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun, Sejoli Pembuang Bayi di Kalteng Ini Akhirnya Divonis Hukuman Penjara

Awalnya Cis sempat menolak perintah kakaknya. Namun, dia langsung ditarik secara paksa ke dalam kamar kakaknya.

Selain itu, YI juga mengancam akan membunuh ibunya jika Cis tetap menolak. Persetubuhan yang terjadi berulang kali selama dua tahun ini membuat Cis hamil.

Dia sempat melahirkan anak perempuan. Namun, karena kondisi bayi tidak sehat, dia tidak bisa bertahan dan meninggal.

Kasus inses di wilayah Kecamatan Mojoroto itu juga dibenarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri.

Meski baru disidangkan Senin (30/9) lalu, namun pendampingan terhadap kasus inses itu sudah berlangsung sejak 2023 lalu. “Awalnya ada yang telpon ke kami, dia mempunyai ART yang ibu dari si korban.

Dia bingung anaknya sudah dua minggu sakit perut dan ketika diperiksakan ternyata hamil,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri Arief Cholisudin melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Siti Nur Laila Istiqomah.

Baca Juga :  Miris!!! Pria Beristri Cabuli Teman Anaknya

Pemerkosaan oleh kakak kandung itupun terendus setelah korban menyampaikan cerita yang tidak konsisten.



Pos terkait