Bejat! Pemuda Ini Perkosa Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. (net)

Korban yang sudah trauma dengan tindakan keji itu, masih diancam terdakwa agar mengarang cerita. Yakni, pelaku pemerkosaan merupakan kenalannya di media sosial.

Karena itu, satgas PPA pun membawa korban ke rumah aman pada Agustus 2023 lalu. Tak berselang lama, korban meminta kembali pulang ke rumah.

Bacaan Lainnya

“Orang tuanya sudah positif mau melaporkan dengan menujukkan wajah orang yang dikenal anaknya di Facebook.

Tapi selang beberapa hari, ibunya bilang, sudah, anaknya nggak mau lapor,” bebernya tentang rentetan peristiwa yang terjadi selama dua tahun belakangan itu.

Pendampingan sempat terhenti karena adanya penolakan dari keluarga. Namun, kasus itu kembali mencuat pada Maret 2024 lalu saat korban melahirkan.

Bayi perempuan itu hanya bertahan dua minggu saja. Sebab lahir dengan kondisi organ yang tidak sempurna serta bobot yang hanya 1,5 kilogram.

Baca Juga :  Diduga Selingkuh, Warga Desa di Kalteng Ini Minta Kadesnya Diberhentikan

Misteri tentang bapak dari bayi itu pun terkuak April 2024 lalu. Saat itu, korban bercerita kepada tetangganya. “Dia cerita bahwa yang menghamili itu kakaknya,” ujar Laila.

Hal itu pun memicu kegaduhan di lingkungan masyarakat setempat. Pun dengan bapak korban yang langsung sakit stroke begitu mendengar kabar tersebut.

Karena selalu tinggal di rumah yang sama, masyarakat pun meminta agar pelaku dan korban dipisahkan. Pun dengan kasus yang harus dibawa ke ranah hukum.

“Masyarakat bingung. Di satu sisi kasihan karena orang tuanya nggak mampu. Bapaknya stroke, jadi yang bekerja utama itu ibunya yang ART itu. Ibunya juga bilang agar tidak dilaporkan,” kenang Laila.

Namun, belakangan masyarakat memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah melalui proses pendampingan dan penguatan psikologis, Cis bersedia melapor ke polisi dan kini kasusnya disidangkan secara tertutup.

Akibat berbuatannya, YI didakwa pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kemudian, jo pasal 76D UU RI 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)



Pos terkait