BEJATNYA!!! Pamer Kelamin, Oknum Tenaga Kesehatan Paksa Anak SD Memegangnya

pamer kelamin
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK – Perbuatan salah satu oknum tenaga kesehatan asal Kecamatan Tapin Bini, Kabupaten Lamandau, sangat tak bermoral. Pria ini nekat memamerkan alat kelaminnya kepada anak kelas 3 sekolah dasar.

Meski tak berhasil, pelaku aksi cabul ini juga sempat menarik paksa tangan salah satu anak sekolah itu untuk menyentuh alat kelaminnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja mengatakan, kronologis kejadian berlangsung di salah satu SD di wilayah Lamandau pada 22 Januari lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke ruang kelas 3 untuk mencari spanduk vaksinasi milik Puskesmas Tapin Bini.

”Di dalam ruang kelas tersebut ada para korban sekitar lima anak yang sedang duduk di bangku menunggu waktu belajar dimulai. Tiba-tiba terlapor langsung menurunkan celananya dan menunjukkan alat kelaminnya kepada para korban,” bebernya.

Baca Juga :  Diputus Pacar, Mobil Mantan Dibakar

Pelaku kemudian memegang tangan salah satu korban yang duduk di sebelahnya. Diduga terlapor ingin memaksa anak tersebut memegang kelaminnya. Namun, aksi pelaku buyar karena tiba-tiba suara lonceng sekolah berbunyi dan ada suara guru yang memanggil para korban agar segera masuk ke lapangan, karena pelajaran senam akan segera dimulai.

Mendengar hal tersebut, pelaku melepaskan tangan korban dan para korban berlari keluar kelas. Setelah itu pelaku keluar kelas dan bertemu salah satu guru dan menanyakan keberadaan spanduk, kemudian pergi meninggalkan sekolah.

Beberapa hari kemudian, kabar perbuatan cabul terhadap anak atau pornoaksi di sekolah itu membuat geram kepala sekolah. Tidak terima atas kejadian tersebut, kepala sekolah melapor ke Polres Lamandau pada 25 Januari 2022.

”Hari ini terlapor sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 36 UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mex/sla/ign)



Pos terkait