Menurut Andi, perlu penekanan pada jajaran SOPD perihal anggaran ATK. Seharusnya zaman sudah digitalisasi ini anggaran untuk ATK bisa diminimalisir, di antaranya seperti undangan fisik.
”Saya juga melihat pos belanja di cetak undangan. Ini undangan apa saja sampai anggaranya Rp35 juta? Sementara undangan di lembaga itu yang menggunakan klasifikasi undangan cetakan, seperti paripurna saja dan ini bisa dihitung. Kalau rapat-rapat biasa paling fotokopian undangannya,” katanya.
Di sisi lain, biaya makan dan minum di DPRD Kotim terbagi dua pos belanja, yakni makan minum rapat dengan total anggaran Rp432,05 juta, terdiri dari nasi kotak dan kue kotak dengan nilai masing masing Rp45 ribu dan kue kotak Rp20 ribu. Selain itu, ada juga anggaran belanja makan dan minum tamu anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kotim sebesar Rp105,2 juta. (ang/ign)