Belasan Pencuri Sawit Digulung Aparat

Ada Mandor dan Karyawan Yang Ikut Terlibat

Belasan Pencuri Sawit Digulung Aparat
PENCURI KELAPA SAWIT: Sebanyak 13 pelaku pencurian buah kelapa sawit saat pres rilis di Mapolres Kobar, Selasa (5/4) (SAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

Diketahui bahwa hasil pemeriksaan, kedua penadah ini mengaku jika telah membeli sebanyak 444 janjang buah kelapa sawit dengan berat 7 ton dengan harga Rp. 3.100 per kilogram dan hasil penjualan Rp. 21.700.000. “Pelaku dikenakan Unsur Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman selama 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara empat pelaku lainnya, yaitu, A, RP, JS, dan I menjalankan aksinya dengan memanen tanpa izin buah kelapa sawit di PT BGA, Kecamatan Kotawaringin Lama. Empat pelaku ini diketahui merupakan mandor dan karyawan panen serta bongkar muat di PT BGA.

Informasi yang dihimpun, otak dari pencurian dan pemberatan di area perusahaan tersebut adalah A yang menjabat sebagai mandor, ia yang mempunyai ide dan memerintahkan pelaku lainnya RP, JS, dan I untuk memanen buah kelapa sawit di PT BGA di blok E47, Divisi 1 Sungai Torusan Estate, Kotawaringin Lama secara tanpa izin dan di luar jadwal panen. Rencananya buah sawit yang dipanen tersebut akan dijual oleh A dan kawan-kawannya. (tyo/sla)

Baca Juga :  Pelajar SMP Pesona Astra Melaju ke OSN Provinsi Kalteng

 

 

 



Pos terkait