”Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)
Belasan Warga Kotim Tertipu Perusahaan Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

”Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)