Belasan Warga Kotim Tertipu Perusahaan Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

”Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa. (ang/ign)



Baca Juga :  Ribuan Pemudik Susulan Padati Pelabuhan

Pos terkait