PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Belasan warga Kabupaten Seruyan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka diringkus lantaran melakukan panen sawit tanpa izin di PT BJAP 2, afdeling 18, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.
Belasan warga Seruyan ini masuk ke wilayah hukum Polres Kobar serta melakukan tindak pidana dengan dikoordinir oleh seseorang yang saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, awalnya belasan orang tersebut berkumpul di Desa Durian Tunggal untuk mendapatkan pengarahan. Kemudian mereka berangkat menggunakan beberapa unit mobil pikup menuju lahan PT BJAP 2 di wilayah Kobar untuk melakukan panen massal.
“Di lahan PT BJAP 2, Desa Kerabu telah menunggu saudara Master (orang yang menyuruh memanen), dan sebelum memanen mereka diberikan arahan di blok mana saja yang mereka panen,” bebernya, Selasa (12/9).
Setelah diberikan arahan, belasan orang ini menuju blok yang dimaksud dan melakukan pemanenan secara bersama-sama menggunakan alat panen berupa egrek, tojok, angkong dan mobil pikup.
Setelah selesai memanen, Master memerintahkan kepada mereka untuk menjual hasil jarahan TBS kelapa sawit ke penampungan atau peron yang berada di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara.
Adapun buah kelapa sawit yang berhasil dipanen di kebun PT BJAP 2 sebanyak 6,5 ton dengan nilai kerugian perusahaan sebesar Rp14,3 juta.
“Mereka ditangkap langsung dengan barang bukti berupa TBS kelapa sawit, 4 unit mobil pikup, angkong, tojok dan egrek, sementara Master saat ini sedang dalam penyelidikan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan saat pemeriksaan dari belasan orang tersangka yang diamankan, kuat dugaan ada yang mengonsumsi narkoba. Ketika dilakukan tes urine, enam orang diantaranya positif menggunakan sabu-sabu.
Narkoba digunakan tersangka sebelum panen massal. Sabu didapatkan dari seorang perempuan asal Rantau Pulut.
“Atas perbuatannya, belasan warga Seruyan ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)