Beli Ganja Via Online, Mahasiswa Palangka Raya Dijemput Polisi

ganja
DIAMANKAN : Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng meringkus empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda dan tidak satu jaringan. (DODI/RADAR PALANGKA)

”Mengakunya baru kali ini dan HS berstatus mahasiswa. Jadi ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel. Apresiasi kepada jasa pengiriman itu kooperatif membantu petugas,” ujarnya.

Agustiyanto mengatakan, HS sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 114 Jo 111 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Hukumannya ancaman 20 tahun. Kami masih menyelidiki dan mengambangkan kasus itu. Yang pasti ini sudah dua kali penangkapan ganja dan sama-sama menggunakan jasa pengiriman,” tegasnya.

Agustiyanto menambahkan, untuk jaringan MW dan kawan-kawan. Pihaknya menangkap setelah melakukan penyelidikan atas pengiriman sabu dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim bergerak dan sempat kehilangan jejak lantaran pelaku berpindah tempat.

Sampai akhirnya berhasil menangkap mereka saat di tepi jalan Trans Kalimantan usai dilakukan pencegahan dan digelah menadapati sabu   250, 81 gram sabu. Menariknya pelaku dalam bertransaksi melempar atau menaruh sabu di pinggir jalan. Diketahui sabu itu berasal dari Kalbar dan diedarkan di Palangka, Sampit dan terutama di Gunung Mas Kawasan peti dan perkebunan.

Baca Juga :  Sudah 66 Budak Narkoba dan Miras Dikerangkeng

“Jadi kita tangkap dan diketahui otak dari jaringan tersebut adalah MW. Kini kami masih melakukan pengembangan. Diakui sudah kerap kali transaksi dan bisa sekali transaksi 500 gram. Pokoknya kami akn terus memberantas dan mengungkap jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Firman Yusuf,menyampaikan, bahwa penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama apik antar BNNP,Bea Cukai dan jasa pengiriman.

“Kita sudah berhasil gagalkan dua kali pengiriman ganja dan semuanya penerima ditangkap. Pertama 400 gram dan ini sekitar 100 gram. Modusnya pakai jasa titipan dan itu berdasarkan hasil analisis dari tim hingga diketahui bahwa barang itu ganja,” sebutnya.

FIrman menambbahkan, pihaknya akan trus melakukan analissi informasi dan berkoordinator dengan berbgai pihak. Dalam kasus ini pelaku membeli ganja melalui online dari medan.”Itu kemungkinan dari Aceh. Makanitu kedepan kami akan mengadakan pertemuan perwakilan jasa pengiriman agar lebih maksimal menggagalkan jika dad pengiriman narkotika apapun jenisnya,”pungkasnya.



Pos terkait