Belum Ada Laporan Pengaduan, Pembayaran THR di Kotim Aman?

Sejak posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuka pada minggu pertama bulan Ramadan
BERI KETERANGAN: Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq saat ditemui dikantornya, Kamis (28/4). (YUNI/RADAR SAMPIT)

“Tetap dibayar cuma mereka perlu waktu. Makanya kalau ada yang kesini pekerja langsung kami tanya sudah dibayar belum THR-nya, karena THR ini wajib dibayarkan, kalau tidak di bayar pengawas yang turun langsung. Sanksinya bisa sampai ditutup izin usahanya,” jelasnya.

Dijelaskannya pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan kepada pegawai yang dipekerjakan, bahkan karyawan yang baru bekerja satu bulan pun berhak mendapatkan THR. Hal terkait pengupahan bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Yang wajib dapt THR itu yang sudah bekerja satu bulan keatas, sedangkan yang kurang dari satu bulan kebijakan dari perusahaan saja,” tandasnya.

Menurutnya pegawai yang sudah bekerja selama 1 hingga 12 bulan keatas mendapatkan THR dengan hitungan proporsional, mislanya masa kerja tiga bulan hitungan THR yang didapatkan adalah 3/12 dikalikan upah sebulan.

Baca Juga :  Porang Bisa Jadi Produk Unggulan Kotim

“Tergantung kesepakatan, syukur-syukur mengacu ke UMK,” pungkasnya.

Tidak hanya perusahan besar, tetapi perusahan kecil yang ada di Kotim juga tak lepas dari perhatian oleh Disnakertrans setempat. (yn/ign)



Pos terkait